Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PP Nomor 7 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setelah ditetapkannya pagu indikatif, kementerian/lembaga memprakarsai dan merumuskan sebagian urusan pemerintahan yang akan ditugaskan kepada gubernur atau bupati/walikota, dan/atau kepala desa paling lambat pertengahan bulan Maret untuk tahun anggaran berikutnya. (2) Rumusan tentang sebagian urusan pemerintahan yang akan ditugaskan kepada gubernur atau bupati/walikota, dan/atau kepala desa dituangkan dalam rancangan Renja-KL dan disampaikan kepada menteri yang membidangi perencanaan pembangunan nasional sebagai bahan koordinasi dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas). (3) Menteri yang membidangi perencanaan pembangunan nasional bersama menteri/pimpinan lembaga melakukan penelaahan rancangan Renja-KL yang memuat rumusan tentang sebagian urusan pemerintahan yang akan ditugaskan, dan hasilnya akan digunakan sebagai bahan penyusunan Renja-KL dan RKP. (4) Kementerian/lembaga memberitahukan kepada gubernur atau bupati/walikota dan/atau kepala desa mengenai lingkup urusan pemerintahan yang akan ditugaskan paling lambat pertengahan bulan Juni untuk tahun anggaran berikutnya setelah ditetapkannya pagu sementara. (5) Lingkup urusan pemerintahan yang akan ditugaskan ditetapkan dalam bentuk Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga. (6) Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga disampaikan kepada gubernur atau bupati/walikota dan/atau kepala desa dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan menteri yang membidangi perencanaan pembangunan nasional paling lambat minggu pertama bulan Desember untuk tahun anggaran berikutnya setelah ditetapkannya Peraturan PRESIDEN tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat. Paragraf 3 . . . DISTRIBUSI III
Koreksi Anda