Koreksi Pasal 38
PP Nomor 7 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan program dan kegiatan tugas pembantuan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem perencanaan pembangunan nasional.
(2) Perencanaan program dan kegiatan tugas pembantuan harus memperhatikan aspek kewenangan, efisiensi, efektifitas, kemampuan keuangan negara, dan sinkronisasi antara rencana kegiatan tugas pembantuan dengan rencana kegiatan pembangunan daerah.
(3) Penyusunan perencanaan program dan kegiatan tugas pembantuan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 2 . . .
DISTRIBUSI III
Koreksi Anda
