Koreksi Pasal 73
PP Nomor 7 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
Teks Saat Ini
Pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan kegiatan dan pengelolaan dana dekonsentrasi dan dana tugas pembantuan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
