Koreksi Pasal 70
PP Nomor 7 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
Teks Saat Ini
(1) Menteri/pimpinan lembaga melakukan pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang ditugaskan kepada gubernur atau bupati/walikota.
(2) Gubernur atau bupati/walikota selaku penerima penugasan urusan pemerintahan dari Pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan kegiatan tugas pembantuan yang dilaksanakan oleh SKPD.
(3) Pembinaan sebagaimana pada ayat (1) meliputi pemberian pedoman, standar, fasilitasi, dan bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi atas penyelenggaraan tugas pembantuan.
(4) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam rangka peningkatan kinerja, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan tugas pembantuan.
Koreksi Anda
