Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 69

PP Nomor 7 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri Keuangan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan dana dekonsentrasi. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi koordinasi, pemberian pedoman, fasilitasi dan bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi atas pengelolaan dana dekonsentrasi. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam rangka peningkatan kinerja, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan dana dekonsentrasi. (4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rangka pencapaian efisiensi pengelolaan dana dekonsentrasi.
Koreksi Anda