Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 65

PP Nomor 7 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala SKPD provinsi atau kabupaten/kota selaku Kuasa Pengguna Anggaran/Barang tugas pembantuan bertanggung jawab atas pelaksanaan dana tugas pembantuan. (2) Kepala SKPD selaku Kuasa Pengguna Anggaran/Barang wajib menyelenggarakan akuntansi dan bertanggung jawab terhadap penyusunan dan penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan dan barang. (3) Penatausahaan keuangan dan barang dalam pelaksanaan kegiatan tugas pembantuan dilakukan secara terpisah dari penatausahaan keuangan dan barang dalam pelaksanaan dekonsentrasi dan desentralisasi. (4) Penatausahaan . . . DISTRIBUSI III (4) Penatausahaan keuangan dan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diselenggarakan oleh SKPD provinsi atau kabupaten/kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda