Koreksi Pasal 58
PP Nomor 7 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
Teks Saat Ini
(1) Penghibahan, penatausahaan, penggunaan dan pemanfaatan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2), merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan barang milik negara/daerah.
(2) Tata cara pengelolaan barang milik negara serta pengendalian dan pengawasannya, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
