Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PP Nomor 7 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran dana tugas pembantuan dilakukan oleh Kuasa Bendahara Umum Negara melalui Rekening Kas Umum Negara. (2) Tata cara penyaluran dana tugas pembantuan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda