Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PP Nomor 7 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penganggaran dana tugas pembantuan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi APBN. (2) Penganggaran dana tugas pembantuan dituangkan dalam penyusunan RKA-KL. (3) RKA-KL yang telah disusun menjadi dasar dalam pembahasan bersama antara kementerian/lembaga dengan komisi terkait di DPR. (4) RKA-KL yang telah disepakati oleh komisi terkait di DPR disampaikan kepada Menteri Keuangan dan menteri yang membidangi perencanaan pembangunan nasional untuk dilakukan penelaahan. (5) Hasil penelaahan RKA-KL ditetapkan menjadi Satuan Anggaran Per Satuan Kerja (SAPSK). (6) RKA-KL yang telah ditetapkan menjadi SAPSK disampaikan kepada kementerian/lembaga. (7) Kementerian/lembaga menyampaikan RKA-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada gubernur atau bupati/walikota untuk diberitahukan kepada DPRD provinsi atau kabupaten/kota pada saat pembahasan RAPBD. (8) Setelah menerima RKA-KL, gubernur atau bupati/walikota menyampaikan usulan pejabat pengelola keuangan tugas pembantuan untuk ditetapkan oleh kementerian/lembaga. (9) Tata cara penyusunan RKA-KL mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda