Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PP Nomor 7 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan dalam rangka tugas pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) dialokasikan setelah adanya penugasan Pemerintah melalui kementerian/lembaga kepada gubernur atau bupati/walikota dan/atau kepala desa. (2) Pendanaan dalam rangka tugas pembantuan dialokasikan untuk kegiatan yang bersifat fisik.
Koreksi Anda