Koreksi Pasal 21
PP Nomor 7 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
Teks Saat Ini
(1) Program dan kegiatan kementerian/lembaga yang akan didekonsentrasikan harus sesuai dengan Renja- KL dan RKP.
(2) Rencana lokasi dan anggaran untuk program dan kegiatan yang akan didekonsentrasikan disusun dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara, keseimbangan pendanaan di daerah, dan kebutuhan pembangunan daerah.
Pasal 22 . . .
DISTRIBUSI III
Koreksi Anda
