Koreksi Pasal 11
PP Nomor 7 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
Teks Saat Ini
(1) Pelimpahan sebagian urusan pemerintahan dapat dilakukan kepada gubernur.
(2) Selain dilimpahkan kepada gubernur, sebagian urusan pemerintahan dapat pula dilimpahkan kepada:
a. instansi vertikal;
b. pejabat Pemerintah di daerah.
(3) Jangkauan pelayanan atas penyelenggaraan sebagian urusan pemerintahan yang dilimpahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat melampaui satu wilayah administrasi pemerintahan provinsi.
(4) Penyelenggaraan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikoordinasikan kepada gubernur masing-masing wilayah.
Koreksi Anda
