Koreksi Pasal 74
PP Nomor 7 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
(2) Pemeriksaan . . .
DISTRIBUSI III
(2) Pemeriksaan keuangan berupa pemeriksaan atas laporan keuangan.
(3) Pemeriksaan kinerja berupa pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara yang terdiri dari pemeriksaan atas aspek ekonomi dan efisiensi serta aspek efektivitas.
(4) Pemeriksaan dengan tujuan tertentu meliputi pemeriksaan atas hal-hal lain di bidang keuangan, pemeriksaan investigatif, dan pemeriksaan atas sistem pengendalian intern Pemerintah.
(5) Pemeriksaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh unit pemeriksa internal kementerian/lembaga dan/atau unit pemeriksa eksternal Pemerintah.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
