Koreksi Pasal 30
PP Nomor 7 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
Teks Saat Ini
(1) Pertanggungjawaban dan pelaporan dekonsentrasi mencakup aspek manajerial dan aspek akuntabilitas.
(2) Aspek manajerial terdiri dari perkembangan realisasi penyerapan dana, pencapaian target keluaran, kendala yang dihadapi, dan saran tindak lanjut.
(3) Aspek akuntabilitas terdiri dari laporan realisasi anggaran, neraca, catatan atas laporan keuangan, dan laporan barang.
Koreksi Anda
