Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 7 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan tugas pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi: a. penugasan urusan pemerintahan; b. tata cara penugasan; c. tata cara penyelenggaraan; dan d. penghentian tugas pembantuan. (2) Pengelolaan dana tugas pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi: a. prinsip pendanaan; b. perencanaan dan penganggaran; c. penyaluran dan pelaksanaan; dan d. pengelolaan barang milik negara hasil pelaksanaan tugas pembantuan. (3) Pertanggungjawaban dan pelaporan tugas pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi: a. penyelenggaraan tugas pembantuan; dan b. pengelolaan dana tugas pembantuan. BAB IV . . . DISTRIBUSI III
Koreksi Anda