Koreksi Pasal 10
PP Nomor 7 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan tugas pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi:
a. penugasan urusan pemerintahan;
b. tata cara penugasan;
c. tata cara penyelenggaraan; dan
d. penghentian tugas pembantuan.
(2) Pengelolaan dana tugas pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi:
a. prinsip pendanaan;
b. perencanaan dan penganggaran;
c. penyaluran dan pelaksanaan; dan
d. pengelolaan barang milik negara hasil pelaksanaan tugas pembantuan.
(3) Pertanggungjawaban dan pelaporan tugas pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi:
a. penyelenggaraan tugas pembantuan; dan
b. pengelolaan dana tugas pembantuan.
BAB IV . . .
DISTRIBUSI III
Koreksi Anda
