Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 7 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi: a. pelimpahan urusan pemerintahan; b. tata cara pelimpahan; c. tata . . . DISTRIBUSI III c. tata cara penyelenggaraan; dan d. tata cara penarikan pelimpahan. (2) Pengelolaan dana dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi: a. prinsip pendanaan; b. perencanaan dan penganggaran; c. penyaluran dan pelaksanaan; dan d. pengelolaan barang milik negara hasil pelaksanaan dekonsentrasi. (3) Pertanggungjawaban dan pelaporan dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi: a. penyelenggaraan dekonsentrasi; dan b. pengelolaan dana dekonsentrasi.
Koreksi Anda