Koreksi Pasal 7
PP Nomor 7 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
Teks Saat Ini
(1) Menteri/pimpinan lembaga MENETAPKAN Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga untuk memberikan penugasan kepada pemerintah desa setelah mendapat persetujuan PRESIDEN.
(2) Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga disampaikan kepada kepala desa melalui bupati/walikota sebagai dasar pelaksanaan tugas pembantuan dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, menteri yang membidangi perencanaan pembangunan nasional, dan gubernur.
Koreksi Anda
