Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PP Nomor 7 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2007 tentang PERUBAHAN KETIGA PP 12-2001 TENTANG IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS YANG DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2001 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4083) yang telah beberapa kali diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH: 1. Nomor 43 . . . 1. Nomor 43 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2002 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4217); 2. Nomor 46 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2003 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4315), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan dalam Pasal 1 angka 1 huruf b dan angka 2 diubah, dan angka 3 dihapus, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan: 1. Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah: a. barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang; b. makanan ternak, unggas dan ikan dan/atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas dan ikan; c. barang hasil pertanian; d. bibit dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran, atau perikanan; e. dihapus; f. dihapus; g. air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum; dan h. listrik, kecuali untuk perumahan dengan daya di atas 6.600 (enam ribu enam ratus) watt. 2. Barang hasil pertanian adalah barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang: a. pertanian, perkebunan dan kehutanan; b. peternakan, perburuan atau penangkapan, maupun penangkaran; atau c. perikanan baik dari penangkapan atau budidaya, yang . . . yang dipetik langsung, diambil langsung atau disadap langsung dari sumbernya termasuk yang diproses awal dengan tujuan untuk memperpanjang usia simpan atau mempermudah proses lebih lanjut, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini. 3. dihapus. 2. Ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) diubah dengan menambahkan satu huruf yaitu huruf f dan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda