Koreksi Pasal 8
PP Nomor 7 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2005 tentang SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, DAN FUNGSI KOMISI BANDING MEREK
Teks Saat Ini
(1) Dalam melakukan pemeriksaan permohonan banding, Ketua Komisi Banding membentuk majelis yang anggotanya berjumlah ganjil sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang, satu diantaranya adalah seorang Pemeriksa Senior yang tidak melakukan pemeriksaan substantif terhadap permintaan pendaftaran Merek yang ditolak.
(2) Dalam…
(2) Dalam melakukan pemeriksaan permohonan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua dan Anggota Majelis ditunjuk oleh Ketua Komisi Banding.
(3) Dalam hal Anggota Majelis Komisi Banding mengundurkan diri atau meninggal dunia atau karena sesuatu hal tidak mampu menjalankan tugas sebagai Anggota Majelis atau diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir, Ketua Komisi Banding MENETAPKAN penggantinya yang berasal dari anggota Komisi Banding.
Koreksi Anda
