Koreksi Pasal 7
PP Nomor 7 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2005 tentang SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, DAN FUNGSI KOMISI BANDING MEREK
Teks Saat Ini
(1) Komisi Banding mempunyai tugas menerima, memeriksa, dan memutus permohonan banding terhadap penolakan permintaan pendaftaran Merek berdasarkan alasan yang bersifat substantif sebagaimana dimaksud pada Pasal 4, Pasal 5, atau Pasal 6 UNDANG-UNDANG.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Komisi Banding menyelenggarakan fungsi pengadministrasi-an, pemeriksaan, pengkajian dan penilaian, serta pemberian keputusan terhadap permohonan banding.
Koreksi Anda
