Koreksi Pasal 2
PP Nomor 7 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2005 tentang SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, DAN FUNGSI KOMISI BANDING MEREK
Teks Saat Ini
(1) Komisi Banding terdiri atas:
a. seorang Ketua merangkap Anggota;
b. seorang Wakil Ketua merangkap Anggota; dan
c. Anggota yang terdiri atas beberapa ahli di bidang yang diperlukan dan Pemeriksa Senior.
(2) Anggota Komisi Banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah paling banyak 15 (lima belas) orang.
Koreksi Anda
