Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 64

PP Nomor 7 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN UMUM (PERUM) BULOG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota Direksi dan semua pegawai Perusahaan yang karena tindakan- tindakan melawan hukum menimbulkan kerugian bagi Perusahaan, diwajibkan mengganti kerugian tersebut. (2) Ketentuan ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terhadap anggota Direksi diatur oleh Menteri Keuangan, sedangkan terhadap pegawai Perusahaan diatur oleh Direksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda