Koreksi Pasal 41
PP Nomor 7 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN UMUM (PERUM) BULOG
Teks Saat Ini
Jika dianggap perlu Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya dapat memperoleh bantuan tenaga ahli yang diikat dengan kontrak untuk waktu tertentu atas beban Perusahaan.
Pasal 42 ...
Koreksi Anda
