Koreksi Pasal 34
PP Nomor 7 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN UMUM (PERUM) BULOG
Teks Saat Ini
Dewan Pengawas terdiri dari unsur-unsur pejabat Departemen Keuangan dan Departemen/Instansi lain yang kegiatannya berhubungan dengan Perusahaan, atau pejabat lain yang diusulkan.
Koreksi Anda
