Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PP Nomor 7 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN UMUM (PERUM) BULOG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dewan Pengawas terdiri dari unsur-unsur pejabat Departemen Keuangan dan Departemen/Instansi lain yang kegiatannya berhubungan dengan Perusahaan, atau pejabat lain yang diusulkan.
Koreksi Anda