Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PP Nomor 7 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN UMUM (PERUM) BULOG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Yang dapat diangkat menjadi anggota Direksi adalah orang perorangan yang : a. memenuhi kriteria keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman dan berkelakuan baik serta memiliki dedikasi untuk mengembangkan usaha guna kemajuan Perusahaan; b. mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi anggota Direksi, Komisaris atau Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu Perseroan atau PERUM dinyatakan pailit; dan c. berkewarganegaraan INDONESIA.
Koreksi Anda