Koreksi Pasal 8
PP Nomor 7 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN UMUM (PERUM) BULOG
Teks Saat Ini
Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Perusahaan menyelenggarakan kegiatan usaha-usaha logistik pangan pokok serta usaha lainnya yang dapat menunjang tercapainya maksud dan tujuan Perusahaan.
Koreksi Anda
