Koreksi Pasal 7
PP Nomor 7 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN UMUM (PERUM) BULOG
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka melaksanakan penugasan Pemerintah sebagai-mana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b, Perusahaan memperhatikan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri terkait di bidang penugasan tersebut.
(2) Rencana kerja dan Laporan Keuangan dalam rangka penugasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dibuat secara terpisah di dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan dan Laporan Keuangan Perusahaan.
Bagian …
Koreksi Anda
