Koreksi Pasal 45
PP Nomor 7 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang KEPELAUTAN
Teks Saat Ini
(1) Pelaut perwira kapal penangkap ikan dapat beralih profesi sebagai pelaut kapal niaga, melalui penyetaraan Sertifikat Keahlian Pelaut.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyetaraan Sertifikat Keahlian Pelaut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan Keputusan Menteri setelah mendengar pendapat Menteri yang bertanggung jawab di bidang perikanan.
Koreksi Anda
