Koreksi Pasal 44
PP Nomor 7 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang KEPELAUTAN
Teks Saat Ini
(1) Pengawakan kapal penangkap ikan harus disesuaikan dengan :
a. daerah pelayaran;
b. ukuran kapal;
c. daya penggerak kapal (kilowatt/KW).
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai ujian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri setelah mendengar pendapat Menteri yang bertanggung jawab di bidang perikanan.
Pasal 45 …
Koreksi Anda
