Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PP Nomor 7 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang KEPELAUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawakan kapal penangkap ikan harus disesuaikan dengan : a. daerah pelayaran; b. ukuran kapal; c. daya penggerak kapal (kilowatt/KW). (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai ujian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri setelah mendengar pendapat Menteri yang bertanggung jawab di bidang perikanan. Pasal 45 …
Koreksi Anda