Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PP Nomor 7 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang KEPELAUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sertifikat keahlian pelaut nautika kapal penangkap ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf a terdiri dari: a. Sertifikat ahli nautika kapal penangkap ikan tingkat I; b. Sertifikat ahli nautika kapal penangkap ikan tingkat II; c. Sertifikat ahli nautika kapal penangkap ikan tingkat III. (2) Sertifikat keahlian pelaut teknik permesinan kapal penangkap ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf b, terdiri dari: a. Sertifikat ahli teknika kapal penangkap ikan tingkat I; b. Sertifikat ahli teknika kapal penangkap ikan tingkat II; c. Sertifikat ahli teknika kapal penangkap ikan tingkat III. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikat keahlian pelaut kapal penangkap ikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri setelah mendengar pendapat Menteri yang bertanggung jawab di bidang perikanan.
Koreksi Anda