Koreksi Pasal 41
PP Nomor 7 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang KEPELAUTAN
Teks Saat Ini
(1) Pada setiap kapal penangkap ikan yang berlayar harus berdinas:
a. Seorang nakhoda dan beberapa perwira kapal yang memiliki sertifikat keahlian pelaut kapal penangkap ikan dan sertifikat keterampilan dasar pelaut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a sesuai dengan daerah pelayaran, ukuran kapal, dan daya penggerak kapal;
b. Sejumlah rating yang memiliki sertifikat keterampilan dasar pelaut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a.
(2) Jenis …
(2) Jenis sertifikat keahlian pelaut kapal penangkap ikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a terdiri dari:
a. Sertifikat keahlian pelaut nautika kapal penangkap ikan;
b. Sertifikat keahlian pelaut teknik permesinan kapal penangkap ikan.
Koreksi Anda
