Koreksi Pasal 10
PP Nomor 7 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang KEPELAUTAN
Teks Saat Ini
(1) Kurikulum pendidikan kepelautan disusun dengan memperhatikan:
a. aspek keselamatan pelayaran;
b. tingkat kemampuan dan kecakapan pelaut, sesuai standar kompetensi yang ditetapkan;
c. perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta manajemen di bidang pelayaran;
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kurikulum pendidikan kepelautan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan nasional setelah mendengar pendapat dari Menteri.
Pasal 11 …
Koreksi Anda
