Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 7 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang KEPELAUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kurikulum pendidikan kepelautan disusun dengan memperhatikan: a. aspek keselamatan pelayaran; b. tingkat kemampuan dan kecakapan pelaut, sesuai standar kompetensi yang ditetapkan; c. perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta manajemen di bidang pelayaran; (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kurikulum pendidikan kepelautan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan nasional setelah mendengar pendapat dari Menteri. Pasal 11 …
Koreksi Anda