Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 7 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang KEPELAUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendidikan kepelautan dapat diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau unit pendidikan kepelautan yang dikelola oleh masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Penyelenggaraan pendidikan kepelautan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib mendapat izin dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan nasional setelah mendengar pendapat dari Menteri. (3) Untuk memperoleh izin penyelenggaraan pendidikan kepelautan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus memenuhi persyaratan: a. memiliki sarana dan prasarana; b. memiliki tenaga pendidik tetap dan tidak tetap yang bersertifikat kepelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan memiliki sertifikat kewenangan mengajar sesuai dengan ketentuan yang berlaku; c. memiliki Sistem Manajemen Mutu sesuai dengan ketentuan nasional maupun internasional. (4) Izin penyelenggaraan pendidikan kepelautan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dicabut oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan nasional apabila pemegang izin tidak memenuhi kewajibannya setelah mendengar pendapat dari Menteri.
Koreksi Anda