Koreksi Pasal 4
PP Nomor 7 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang KEPELAUTAN
Teks Saat Ini
(1) Jenis Sertifikat Keahlian Pelaut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a terdiri dari :
a. Sertifikat Keahlian Pelaut Nautika;
b. Sertifikat Keahlian Pelaut Teknik Permesinan;
c. Sertifikat Keahlian Pelaut Radio Elektronika.
(2) Jenis Sertifikat Keterampilan Pelaut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b terdiri dari:
a. Sertifikat Keterampilan Dasar Pelaut;
b. Sertifikat Keterampilan Khusus.
Koreksi Anda
