Koreksi Pasal 3
PP Nomor 7 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang KEPELAUTAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap awak kapal harus memiliki sertifikat kepelautan.
(2) Jenis sertifikat kepelautan yang dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari:
a. Sertifikat Keahlian Pelaut;
b. Sertifikat Keterampilan Pelaut.
Pasal 4 …
Koreksi Anda
