Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 7 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang KEPELAUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap awak kapal harus memiliki sertifikat kepelautan. (2) Jenis sertifikat kepelautan yang dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari: a. Sertifikat Keahlian Pelaut; b. Sertifikat Keterampilan Pelaut. Pasal 4 …
Koreksi Anda