Koreksi Pasal 1
PP Nomor 7 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang KEPELAUTAN
Teks Saat Ini
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
1. Kepelautan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan pengawakan, pendidikan, persertifikatan, kewenangan serta hak dan kewajiban pelaut;
2. Awak kapal adalah orang yang bekerja atau dipekerjakan di atas kapal oleh pemilik atau operator kapal untuk melakukan tugas di atas kapal sesuai dengan jabatannya yang tercantum dalam buku sijil;
3. Pelaut adalah setiap orang yang mempunyai kualifikasi keahlian atau keterampilan sebagai awak kapal;
4. Sertifikat kepelautan adalah dokumen kepelautan yang sah dengan nama apapun yang diterbitkan oleh Menteri atau yang diberi kewenangan oleh Menteri;
5. Perjanjian …
5. Perjanjian Kerja Laut adalah perjanjian kerja perorangan yang ditandatangani oleh pelaut INDONESIA dengan pengusaha angkutan di perairan;
6. Tonase Kotor yang selanjutnya disebut GT adalah satuan volume kapal;
7. Kilowatt yang selanjutnya disebut KW adalah satuan kekuatan mesin kapal;
8. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang pelayaran.
Koreksi Anda
