Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PP Nomor 7 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang PENGAWETAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeliharaan jenis tumbuhan dan satwa di luar habitatnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf a dilaksanakan untuk menyelamatkan sumber daya genetik dan populasi jenis tumbuhan dan satwa. (2) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi juga koleksi jenis tumbuhan dan satwa di lembaga konservasi. (3) Pemeliharaan jenis di luar habitat wajib memenuhi syarat: a. memenuhi standar kesehatan tumbuhan dan satwa; b. menyediakan tempat yang cukup luas, aman dan nyaman; c. mempunyai dan mempekerjakan tenaga ahli dalam bidang medis dan pemeliharaan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemeliharaan jenis di luar habitatnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur oleh Menteri.
Koreksi Anda