Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 7 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang PENGAWETAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah melaksanakan pembinaan habitat dan populasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf d, untuk menjaga keberadaan populasi jenis tumbuhan dan satwa dalam keadaan seimbang dengan daya dukung habitatnya. (2) Pembinaan habitat dan populasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan: a. Pembinaan padang rumput untuk makan satwa; b. Penanaman dan pemeliharaan pohon pelindung dan sarang satwa pohon sumber makan satwa; c. Pembuatan fasilitas air minum, tempat berkubang dan mandi satwa; d. Penjarangan jenis tumbuhan dan atau populasi satwa; e. Penambahan tumbuhan atau satwa asli; f. Pemberantasan jenis tumbuhan dan satwa pengganggu. (3) Pemerintah dapat bekerjasama dengan masyarakat untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2). (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan habitat dan populasi tumbuhan dan satwa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur oleh Menteri.
Koreksi Anda