Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PP Nomor 7 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang PENGAWETAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pengawetan tumbuhan dan satwa, dilakukan melalui pengawasan dan pengendalian. (2) Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan oleh aparat penegak hukum yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (3) Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan melalui tindakan: a. preventif; b. represif; (4) Tindakan preventif sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a meliputi : a. penyuluhan; b. pelatihan penegakan hukum bagi aparat-aparat penegak hukum. c. penerbitan buku-buku manual identifikasi tumbuhan dan satwa yang dilindungi dan yang tidak dilindungi. (5) Tindakan represif sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b meliputi tindakan penegakan hukum terhadap dugaan adanya tindakan hukum terhadap usaha pengawetan jenis tumbuhan dan satwa.
Koreksi Anda