Koreksi Pasal 25
PP Nomor 7 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang PENGAWETAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA
Teks Saat Ini
(1) Pengiriman dan pengangkutan tumbuhan dan satwa dari jenis yang dilindungi dari dan ke suatu tempat diwilayah Republik INDONESIA atau dari dan keluar wilayah Republik INDONESIA dilakukan atas dasar ijin Menteri.
(2) Pengiriman atau pengangkutan tumbuhan dan satwa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus:
a. dilengkapi dengan sertifikat kesehatan tumbuhan dan satwa dari instansi yang berwenang;
b. dilakukan sesuai dengan persyaratan teknis yang berlaku.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengiriman atau pengangkutan jenis tumbuhan dan satwa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri.
Koreksi Anda
