Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 7 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang PENGAWETAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Suatu jenis tumbuhan dan satwa wajib ditetapkan dalam: a. mempunyai populasi yang kecil; b. adanya penurunan yang tajam pada jumlah individu di alam; c. daerah penyebaran yang terbatas (endemik). (2) Terhadap jenis tumbuhan dan satwa yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilakukan upaya pengawetan.
Koreksi Anda