Koreksi Pasal 4
PP Nomor 7 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang PENGAWETAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA
Teks Saat Ini
(1) Jenis tumbuhan dan satwa ditetapkan atas dasar golongan;
a. tumbuhan dan satwa yang dilindungi;
b. tumbuhan dan satwa yang tidak dilindungi;
(2) Jenis-jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a adalah sebagaimana terlampir dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
(3) Perubahan dari jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi menjadi tak dilindungi dan sebaliknya ditetapkan dengan Keputusan Menteri setelah mendapat pertimbangan Otoritas Keilmuan (Scientific Authority).
Koreksi Anda
