Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 7 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang PENGAWETAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengawetan jenis tumbuhan dan satwa bertujuan untuk: a. menghindarkan jenis tumbuhan dan satwa dari bahaya kepunahan; b. menjaga kemurnian genetik dan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa; c. memelihara keseimbangan dan kemantapan ekosistem yang ada; agar dapat dimanfaatkan bagi kesejahteraan manusia secara berkelanjutan.
Koreksi Anda