Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PP Nomor 7 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997 tentang PERUBAHAN PP 18-1997 TENTANG PERATURAN GAJI ANGGOTA ABRI SEBAGAIMANA TELAH LIMA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN PP 47-1993

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mengubah skala dan daftar gaji prajurit Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA sebagaimana tersebut dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH Nomor 18 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA sebagaimana telah lima kali diubah, terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 47 Tahun 1993, sehingga menjadi sebagaimana tersebut dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda