Koreksi Pasal 4
PP Nomor 7 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1996 tentang PELEBURAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERKEBUNAN II DAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERKEBUNAN IX MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERKEBUNAN NUSANTARA III
Teks Saat Ini
Pelaksanaan peleburan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan II dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan IX sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pertanian berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
