Koreksi Pasal 2
PP Nomor 7 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1996 tentang PELEBURAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERKEBUNAN II DAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERKEBUNAN IX MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERKEBUNAN NUSANTARA III
Teks Saat Ini
Maksud dan tujuan PERSERO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah untuk menyelenggarakan:
a. usaha di bidang perkebunan; dan
b. usaha-usaha lain yang menunjang penyelenggaraan usaha di bidang perkebunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
