Pasal 1
Terhitung tanggal 1 Januari 1988 kekayaan Negara pada Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura I yang berada di Bandar Udara Halim Perdanakusuma yang pada saat ini dikelola olch Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura II sebagaimana tercantum dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini, dialihkan dan ditetapkan sebagai tambahan
penyertaan modal Negara ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura II.