Pasal 1
UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dinyatakan mulai diterapkan secara efektif di seluruh wilayah INDONESIA sejak berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini.
PP Nomor 7 Tahun 1991
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.