Pasal 1
(1) Perusahaan Negara Perkebunan I yang didirikan dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 14 Tahun 1968 (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 23) dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun
1969. (2) Dengan dialihkannya bentuk Perusahaan Negara Perkebunan I menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1),Perusahaan Negara Perkebunan I dinyatakan bubar pada saat pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut, dengan ketentuan bahwa segala hak dan kewajiban, serta kekayaan dari Perusahaan Negara Perkebunan I yang ada pada saat pembubarannya, beralih kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang bersangkutan.
(3) Sebagai likwidatur dalam pelaksanaan pembubaran Perusahaan Negara Perkebunan I sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditunjuk suatu team/ panitia yang susunan keanggotaannya terdiri dari wakilwakil Departemen Pertanian, Departemen Keuangan, Perusahaan Negara Perkebunan I dan Instansi lain yang dianggap perlu.
(4) Pelaksanaan pembentukan, perincian tugas, masa kerja, pembiayaan dan hal- hal lainnya yang bersangkutan dengan pelaksanaan tugas team/ panitia likwidasi tersebut pada ayat (3) diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertanian.
(5) Pengesahan atas pertanggungjawaban likwidatur tersebut pada ayat (3) dilakukan oleh Menteri Pertanian berdasarkan atas hasil pemeriksaan Direktorat Jenderal Pengawasan Keuangan Negara, Departemen Keuangan.