Pasal 1
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar pengajian.
PP Nomor 7 Tahun 1977
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM
GAJI POKOK
KENAIKAN GAJI BERKALA DAN KENAIKAN GAJI ISTIMEWA
TUNJANGAN
LAIN-LAIN
PENUTUP